DIREKTORAT PROYEK FERONIKEL INDONESIA, TSINGSHAN STEEL DELAPAN PEKERJAAN BERBAHAYA TERBESAR
青山钢铁印尼镍铁工程项目指挥部
八大危险作业(之)
Pemakaian Listrik Sementara
临
橡树的寓意
时
用
电
Identifikasi R isiko Upaya P erlindungan
豆芽怎么炒好吃又简单
我的春节风险辨识防控措施qq定时消息怎么发
Produr K erja Tanggap D arurat
作业流程应急处理
Dept. H SE
安全环保部
Januari 2017
二〇一七年一月
Disiapkan oleh: Di-review oleh :Ditujui oleh:
小孩发烧呕吐
编制:审阅:签发:
Pemakaian Listrik Sementara
临时用电
1.Ruang lingkup
Mencakupi aturan identifikasi risiko、upaya perlindungan、produr kerja dan tanggap darurat dalam pemakaian listrik mentara. Standar ini berlaku bagi mua jenis pemakaian listrik mentara tiap dept.
范围
本标准规定了青山钢铁印尼镍铁工程项目指挥部各部门的临用电风险辨识.防控措施.作业流程和应急处理的管理。
本标准适用于青山钢铁印尼镍铁工程项目指挥部各部门的生产区域的临时用电。
2.Definisi
Yang dimaksud dengan pemakaian listrik mentara adalah penyambungan listrik jangka waktu tertentu(bukan permanen)pada sumber listrik dalam rangka kegiatan operasional.
临时用电的定义:是指在正式运行的电源上所接的非永久性用电。
3.Identifikasi risiko
4.Upaya perlindungan
4.1.Teknisi listrik dan personil kerja harus lulus tes pelatihan(rtifikasi)dan memiliki rtifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh instansi terkait baru diperbolehkan untuk bekerja;
4.2.Pemasangan、pemeriksaan、perbaikan ataupun pembongkaran fasilitas dan kabel listrik harus dilakukan oleh teknisi listrik dengan dirtai pengawas kerja, jenis rtifikasi teknisi listrik harus disuaikan dengan tingkat kerumitan proyek dan teknis kerja;
4.3.Personil kerja harus menguasai pengetahuan umum K3 dalam instalasi listrik dan memahami kinerja peralatan yang digunakan dengan penuhnya, disamping itu wajib mentaati aturan di bawah ini:
4.3.1.Wajib memakai alat pelindung diri dengan lengkap dan benar belum bekerja, memeriksa peralatan listrik dan sistem proteksi, rta tidak diperbolehkan mengoperasikan peralatan yang “bermasalah”;
4.3.2.Menjaga dan merawat peralatan yang digunakan dengan baik, jika menemukan masalah harus melapor dengan gera untuk ditangani;
4.3.3.Saklar pada peralatan yang tidak digunakan harus dimatikan dan kotak panel listrik dikunci dengan baik;
4.3.4.Teknisi listrik harus memutuskan aliran listrik dan melakukan langkah pengaman terlebih dahulu belum memindahkan peralatan listrik;
4.4.Dilarang melakukan kegiatan konstruksi、membangun fasilitas、menumpuk benda atau material di bawah kabel udara(aerial cable);
4.4.1.Di kitar lokasi konstruksi(termasuk scaffolding)dan kabel udara(aerial cable)harus menjaga jarak aman min. suai dengan aturan pada tabel di bawah ini:
Ket.:Tanjakan/aks scaffolding(scaffolding ramp)tidak boleh dipasang mendekati kabel udara
4.4.2.Saat kabel udara melintasi jalan umum yang dilalui kendaraan bermotor, maka jarak terpendek cara vertikal antara kabel udara dengan permukaan jalan harus suai dengan
4.5.Jarak aman antara bagian tepi lokan konstruksi dengan bagian tepi cable trench//cable duct(kabel tanah yang dipasang dengan dimasukkan ke dalam pipa yang dicor beton atau pada sisi kanan dan kirinya diberi dinding beton)tidak boleh kurang dari 0.5m;
4.6.Jika tidak dapat memenuhi aturan pada tabel 4.4.1-4.4.2 maka harus diberi tindakan isolasi dan tanda peringatan yang jelas. Saat memasang sarana pengaman harus mendapatkan pertujuan dari dept. terkait dan jika menggunakan aliran listrik maka listrik harus dimatikan terlebih dahulu atau mengambil tindakan pengaman lainnya, lokasi kerja harus berada dalam pengawasan teknisi listrik dan pengawas safety. Jarak aman antara kabel listrik dengan sarana pengaman harus suai dengan aturan dalam tabel di bawah ini. Sarana pengaman harus dalam kondisi kokoh dan stabil, tindakan isolasi dengan jalur transmisi harus mencapai standar IP30(International Protection Rating)
4.7.Jika tindakan pengaman dalam aturan ini tidak dapat dilakukan, maka harus mengkoordinasi dengan dept. terkait, menghentikan aliran listrik、memindahkan kabel listrik、atau mengganti lokasi konstruksi, jika langkah terbut tidak dilakukan maka tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan;
4.8.Saat melakukan penggalian lokan di kitar kabel udara harus mengambil tindakan pengaman untuk mencegah tiang listrik ambruk;
4.9.Sistem distribusi tenaga listrik harus dilengkapi dengan panel listrik atau panel utama (main distribution panel)、panel cabang(sub-distribution panel)、dan panel beban (subsub-distribution panel), menerapkan sistem“three stage distribution”;
4.10.Tiap peralatan listrik harus memiliki kotak saklar terndiri, satu saklar tidak boleh digunakan untuk mengontrol dua unit atau lebih peralatan listrik(termasuk socket);
4.11.Panel listrik untuk kebutuhan instalasi tenaga dan instalasi penerangan harus dipasang cara terpisah. Saat dipasang dalam satu panel maka jalur pendistribusian energi listrik harus berbeda;Pemasangan panel beban untuk kebutuhan instalasi tenaga dan penerangan tidak boleh disatukan;
比高矮
4.12.Kotak panel listrik dan panel beban harus dipasang pada tempat yang kering、berventilasi baik dan dalam suhu normal, tidak boleh dipasang pada tempat yang memiliki media berbahaya perti gas、asap dan kelembaban udara tinggi, juga tidak boleh dipasang pada tempat yang mudah terkena hantaman benda、goncangan kuat、percikan cairan dan panas pembakaran. Jika perlu maka kondisi tsb harus ditangani terlebih dahulu atau dilakukan langkah pengaman;
4.13.Di kitar panel listrik dan panel beban harus memiliki ruang atau aks yang cukup agar dua personil dapat bekerja pada saat bersamaan, tidak boleh menumpuk benda yang dapat menghambat pengoperasian atau peralatan yang di-maintenance;
4.14.Kotak panel listrik dan panel beban harus terbuat dari pelat baja putih atau bahan isolasi tahan bakar dengan ketebalan pelat 1.2~2.0mm, ketebalan kotak panel beban min. 1.2mm dan ketebalan kotak panel listrik min. 1.5mm dengan permukaan kotak yang tahan korosi;4.1
5.Panel listrik dan panel beban harus dipasang dengan kokoh dan stabil, jarak vertikal antara titik pusat panel listrik dan panel beban jenis permanen dengan permukaan lantai adalah 1.4~1.6m. Panel listrik dan panel beban jenis portabel harus dipasang pada media penopang yang kokoh dan stabil dengan jarak vertikal antara titik pusat dengan permukaan lantai 0.8~1.6m;
沿途风景>方特儿童乐园
4.16.Komponen dalam panel listrik dan panel beban(termasuk socket)harus dipasang pada papan kontrol yang terbuat dari logam terisolasi(bukan dari bahan kayu)yang tahan bakar, kemudian baru dipasang di dalam panel listrik dan panel beban dengan erat, papan kontrol harus tersambung listrik(electrical continuity)dengan kotak panel berbahan logam;
4.17.Komponen dalam panel listrik dan panel beban(termasuk socket)harus dipasang pada papan kontrol logam suai dengan posisi yang ditentukan, tidak diperbolehkan dalam posisi miring atau longgar;
4.18.Papan kontrol pada panel listrik harus dibagi menjadi papan terminal kabel N dan papan terminal kabel PE. Papan terminal kabel N harus terisolasi dengan papan kontrol berbahan logam. Papan terminal kabel PE harus tersambung listrik dengan papan kontrol berbahan logam. Kabel N pada kabel input dan output harus terhubung melalui papan terminal kabel N dan kabel PE harus terhubung melalui papan terminal kabel PE;